Prosedur Beracara
Prosedur Beracara
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Untuk Gugatan/Permohonan
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,
4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan
dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,
didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma).
Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari
Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan
ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo.
Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama
(menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau
permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
4. Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai
dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.
Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.
Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,
pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.
Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli
dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap
serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register
pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan
setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH)dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA
1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,
baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan.
Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait,
semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
a. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
b. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
1. Memori banding;
2. Kontra memori banding;
3. Memori kasasi;
4. Kontra memori kasasi;
5. Alasan peninjauan kembali;
6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
7. Permohonan grasi/remisi;
8. Penangguhan pelaksanaan putusan.
PROSEDUR PENGAJUAN BANDING PERKARA PIDANA
a. Meja 2 membuat :
1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
2. Akta permintaan banding.
3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
4. Akta pencabutan banding.
b. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
c. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan,
atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
d. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat
dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
e. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut
harus dilampirkan dalam berkas perkara.
f. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
g. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
h. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
i. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
j. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis
kepada Ketua Pengadilan Negeri.
k. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan
pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
l. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu,untuk itu Panitera membuat
Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
m. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum
dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
n. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
o. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
PROSEDUR PENGAJUAN PENDAFTARAN KEPANITERAAN HUKUM
Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:
1. Surat kuasa asli
2. Foto copy surat kuasa
3. Foto copy berita acara sumpah advokat
4. Foto copy ID advokat
5. Foto copy KTP advokat
Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:
1. Mengisi form permohonan yang disediakan
2. SKCK dari kepolisian
3. Pas foto 4x6 (1 lembar)
4. Foto copy KTP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS, PLT SEKRETARIS MA: PENGAWASAN HARUS MENJADI BAGIAN PERBAIKAN
Kamis, 24 September 2026 10:10 WIB.
Jakarta - Humas:Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA RI pada Kamis, 24 September 2026 di Lt. 2 Gedung MA RI, Jakarta Pusat. Dalam amanatnya, Sobandi menegaskan...
| Selengkapnya |- HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINAAN DAERAH: PROGRAM KETUA MA SUNARTO WUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG
Kamis, 24 September 2026 09:03 WIB.
Jakarta " Humas: Langkah baru dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung bergulir melalui penugasan Hakim Agung ke-34 wilayah di Indonesia. Kehadiran mereka menjadi perwujudkan komitmen Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. ketika terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia...
| Selengkapnya |- KETUA MA TEGASKAN PERAN PENTING PENGADILAN PHI BAGI DUNIA USAHA DAN PEKERJA
Kamis, 24 September 2026 07:24 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan peran penting pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI) dalam struktur peradilan. Hal ini disampaikan dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Bagi Hakim Ad Hoc PHI di Lingkungan...
| Selengkapnya |- MA RI BERBAGI PENGALAMAN INTEGRASI MODEL TIP PROGRAM DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HAKIM PADA FORUM HAKIM SE-ASEAN
Kamis, 24 September 2026 04:07 WIB.
Kuala Lumpur " Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) membagikan pengalaman dalam mengintegrasikan Model Trafficking in Persons (TIP) Program ke dalam pendidikan dan pelatihan hakim pada kegiatan Regional Writeshop on the ASEAN Model Professional Development Program for ASEAN Judges on...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- LANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS, PLT SEKRETARIS MA: PENGAWASAN HARUS MENJADI BAGIAN PERBAIKAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI DAN HAKIM YUSTISIAL PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Rabu, 23 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 13_PENGUMUMAN HASIL PELAKSANAAN SELEKSI PP DAN HY 2026.pdf 227 kB
| Selengkapnya |- MONEV PENGISIAN DATA PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Rabu, 23 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Monev Pengisian Data Persidangan Data Elektronik 814 kB
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM SOSIALISASIKAN PEMANGGILAN PENGADILAN MELALUI SURAT TERCATAT KEPADA PENGADILAN NEGERI DI SULAWESI BARAT DAN KALIMANTAN TIMUR
Senin, 21 September 2026 17:00 WIB.
Bertempat di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada hari Jumat, 11 September 2026, Ditjen Badilum melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi...
| Selengkapnya |- HAKIM PENGADILAN NEGERI SE-JAWA TENGAH PELAJARI PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA KEPERDATAAN DI SEMARANG
Senin, 21 September 2026 17:00 WIB.
Ditjen Badilum menghadirkan para pimpinan pengadilan negeri dan perwakilan hakim se-Jawa Tengah di Semarang, dalam rangka bimbingan teknis dengan fokus materi Penyelesaian Sengketa Perkara Keperdataan, yang digelar pada hari Kamis, 17 September 2026. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Hasanudin,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI DAN HAKIM YUSTISIAL PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





