Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM
Berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70 :
- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
- Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
- Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
- Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG
Sabtu, 13 Juni 2026 08:39 WIB.
Malang - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Malang, pada Jumat (12/6). Ajang olahraga bergengsi ini diikuti...
| Selengkapnya |- ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP
Jumat, 12 Juni 2026 10:22 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menekankan kepada jajarannya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional. Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya...
| Selengkapnya |- KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM
Jumat, 12 Juni 2026 10:19 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaranpimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia. Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen,...
| Selengkapnya |- DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI
Selasa, 09 Juni 2026 10:12 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pandangan ini disampaikan oleh Ketua...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- TINGKATKAN KOMPETENSI PARA HAKIM DI SUMATERA SELATAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Senin, 15 Juni 2026 17:00 WIB.
Ditjen Badilum melaksanakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang dihadiri para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, dan hakim dari pengadilan negeri di wilayah Sumatera Selatan. Bimbingan teknis yang digelar di kota Palembang pada 9-11 Juni 2026 ini dilaksanakan sebagai...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Dalam upaya menjaga kualitas kinerja pada satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH atau AMPUH di wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Satuan kerja yang dievaluasi kali ini adalah...
| Selengkapnya |- PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II DAN KLAS IB TAHUN 2026
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Surat-Pemanggilan-Peserta-Online-Profile-Assesment-Calon-Pimpinan-Klas-II-2026-sign.pdf 829 kB
| Selengkapnya |- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 05_PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI PANMUD PIDANA - PERDATA KHUSUS TAHUN 2026.pdf 342 kB
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- TINGKATKAN KOMPETENSI PARA HAKIM DI SUMATERA SELATAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





