Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
HAK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM
Berdasarkan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70 :
- Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
- Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.
- Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
- Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG DPR RI
Kamis, 10 September 2026 09:45 WIB.
Jakarta- Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menghadiri rapat dengan Badan Legislasi (Baleg)DPR RI pada Kamis, 10 September 2026, berlangsug di ruang rapat Badan Legislasi, gedung Nusantara I Senayan, Jakarta. Rapat dengan agenda...
| Selengkapnya |- SARJITO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA
Rabu, 09 September 2026 08:15 WIB.
Jakarta " Humas: Sarjito mengucap sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026"2031 di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Agenda resmi ini...
| Selengkapnya |- IMPLEMENTASI SEMA 2/2026, WKMA BIDANG YUDISIAL PANTAU SIDANG PUTUSAN BANDING DARING DI 5 PENGADILAN TINGGI
Senin, 07 September 2026 06:58 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) menggelar pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan persidangan pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding...
| Selengkapnya |- DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI BRICS CHIEF JUSTICES' FORUM 2026 DI NEW DELHI: KEHADIRAN PERDANA SEJAK INDONESIA RESMI BERGABUNG DENGAN BRICS
Sabtu, 05 September 2026 15:50 WIB.
New Delhi, 5 September 2026 " Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menghadiri BRICS Chief Justices' Forum 2026 yang diselenggarakan Mahkamah Agung India di New Delhi pada 4"5 September 2026....
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA UMUM PP IKAHI HADIRI RAPAT DENGAN BALEG DPR RI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PENGIRIMAN PAGU ALOKASI ANGGARAN 2027
Senin, 14 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size SURAT PENGIRIMAN PAGU ALOKASI ANGGARAN SATKER 2027.pdf 202 kB
| Selengkapnya |- UNDANGAN RAPAT KOORDINASI SECARA DARING KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Minggu, 13 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Undangan-Rapat-Koordinasi-secara-Daring-Sept2026-sign (1).pdf 710 kB
| Selengkapnya |- HASIL SELEKSI KOMPETENSI PANITERA PENGGANTI / HAKIM YUSTISIAL PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Kamis, 10 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 7_HASIL SELEKSI KOMPETENSI PP HY MARI 2026.pdf 672 kB
| Selengkapnya |- PARTISIPASI MASYARAKAT UMUM DALAM PENELUSURAN INFROMASI REKAM JEJAK PESERTA SELEKSI PANITERA PENGGANTI / HAKIM YUSTISIAL PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Kamis, 10 September 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 8_PARTISIPASI MASYARAKAT UMUM DALAM REKAM JEJAK PP HY MARI 2026.pdf 482 kB
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PENGIRIMAN PAGU ALOKASI ANGGARAN 2027
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





