Tata Tertib Persidangan
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
- Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
- Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
- Surat Kuasa
- Jawaban
- Saksi
- Bukti
- Replik
- Duplik
- Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang
- Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
Rabu, 18 September 2024 03:04 WIB.
Yogya-Humas: diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17...
| Selengkapnya |- BUKA KONGRES PTWP, KETUA MA BERHARAP DALAM PROGRAMNYA MENCIPTAKAN PERADILAN YANG TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
Senin, 16 September 2024 16:27 WIB.
Jakarta-Humas: Kongres kali ini merupakan momentum emas bagi kita semua, untuk memperkuat solidaritas dan persatuan, dan membangun komitmen bersama, dalam menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, integritas, dan profesionalisme, baik di dalam organisasi PTWP maupun di dunia peradilan yang kita...
| Selengkapnya |- TUTUP TURNAMEN TENIS PERORANGAN KMA UNGKAP JANGAN BERHENTI LATIHAN
Senin, 16 September 2024 13:30 WIB.
Yogyakarta - Humas : Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke IV Tahun 2024 yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 3 hari di mulai tanggal 14 s/d 16 September 2024, secara resmi di tutup oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya |- PEMBUKAAN MONEV, KETUA MA MENGAJAK KITA ATASI BERSAMA SAMA SEGALA RINTANGAN
Senin, 16 September 2024 04:03 WIB.
Humas - Yogyakarta : Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,ujar ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat membuka secara resmi kegiatan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DORONG PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA PTSP PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG
Senin, 16 September 2024 17:00 WIB.
Untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pengadilan, terutama pada pelayanan kepada para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diikuti oleh pengadilan-pengadilan terpilih. Salah satu pengadilan yang terpilih adalah...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGAWAS BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 12 September 2024 17:00 WIB.
Pada hari Kamis, 12 September 2024, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) hakim tinggi pengawas yang akan menjalankan tugasnya pada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto,...
| Selengkapnya |- PENTINGNYA TRANSPARANSI PUBLIK, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
Transparansi dan keterbukaan merupakan hal yang perlu diberikan oleh instansi pemerintah untuk dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap masyarakat terhadap citra instansi tersebut. Hall ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap satuan kerja di lingkungan...
| Selengkapnya |- NILAI KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN LOMBA KINERJA PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah menetapkan standar mutu dalam bentuk sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Untuk memastikan bahwa kinerja satuan kerja sesuai dengan standar tersebut,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DORONG PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA PTSP PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas