Tata Tertib Persidangan
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
- Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
- Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api
- Benda tajam
- Bahan peledak
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
- Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu:
- Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti
- Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan:
- Surat Kuasa
- Jawaban
- Saksi
- Bukti
- Replik
- Duplik
- Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar CCTV yang tersedia di depan ruang sidang
- Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
- Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 BHAYANGKARA
Rabu, 01 Juli 2026 10:08 WIB.
Bogor " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di di Lapangan Nagara Janottama, Satlat Brimob Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor Jawa Barat, Rabu (1/7). Upacara peringatan...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA HARAP 25 PEJABAT PENGAWAS YANG DILANTIK MENJADI MOTOR PENGGERAK PERUBAHAN
Jumat, 26 Juni 2026 09:29 WIB.
Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 Pejabat Pengawas pada lingkungan Mahkamah Agung Jumat (26/6) di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Dalam arahannya, Sugiyanto berharap para pejabat yang...
| Selengkapnya |- MA GOES TO CAMPUS 2026 HADIR DI YOGYAKARTA, PERKUAT LITERASI PERADILAN BAGI MAHASISWA
Kamis, 25 Juni 2026 08:25 WIB.
Yogyakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menggelar program "MA Goes to Campus" tahun 2026, yang kali ini bertempat di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Kamis (25/6). Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi...
| Selengkapnya |- SATU SEMESTER KUHP NASIONAL, KETUA MA JELASKAN PERUBAHAN SUDUT PANDANG PEMIDANAAN
Kamis, 25 Juni 2026 08:09 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru harus diikuti dengan perubahan dalam cara aparat penegak hukum...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 BHAYANGKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI MEDAN GELAR RANGKAIAN ASESMEN AMPUH DI SUMATERA UTARA
Jumat, 03 Juli 2026 17:00 WIB.
Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) kembali digelar di Sumatera Utara. Dalam asesmen ini, tim DItjen Badilum disambut Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum .. Asesmen AMPUH bertujuan meningkatan kompetensi dan integritas, mewujudkan tertib...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI RIAU PERKUAT PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DENGAN FOCUS GROUP DISCUSSION DI PN BANGKINANG
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas penerapan keadilan restoratif di pengadilan negeri se-provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau dan Ditjen Badilum menggelar Focus Group Discussion.Kegiatan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang ini dipimpin Ketua...
| Selengkapnya |- PANTAU KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI KUPANG
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Untuk memantau kinerja satuan kerja di lingkungan peradilan umum dan memastikan kinerja sesuai standar yang telah ditentukan, Ditjen Badium melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) kepada satuan kerja di bawahnya. Kali ini pelaksanaan asesmen dilakukan ke...
| Selengkapnya |- PASTIKAN PELAYANAN PRIMA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN DI WILAYAH PT RIAU
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan kegiatan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Bangkinang serta Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Riau,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI MEDAN GELAR RANGKAIAN ASESMEN AMPUH DI SUMATERA UTARA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





