Prosedur Eksekusi
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:
- Permohonan Eksekusi;
- Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
- Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
- Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
- Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
- Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). - Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
- Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
- Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
- Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. - Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
- Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
- Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van dading)
- Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
- Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
- Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya
(stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
Rabu, 18 September 2024 03:04 WIB.
Yogya-Humas: diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17...
| Selengkapnya |- BUKA KONGRES PTWP, KETUA MA BERHARAP DALAM PROGRAMNYA MENCIPTAKAN PERADILAN YANG TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
Senin, 16 September 2024 16:27 WIB.
Jakarta-Humas: Kongres kali ini merupakan momentum emas bagi kita semua, untuk memperkuat solidaritas dan persatuan, dan membangun komitmen bersama, dalam menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, integritas, dan profesionalisme, baik di dalam organisasi PTWP maupun di dunia peradilan yang kita...
| Selengkapnya |- TUTUP TURNAMEN TENIS PERORANGAN KMA UNGKAP JANGAN BERHENTI LATIHAN
Senin, 16 September 2024 13:30 WIB.
Yogyakarta - Humas : Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke IV Tahun 2024 yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 3 hari di mulai tanggal 14 s/d 16 September 2024, secara resmi di tutup oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M....
| Selengkapnya |- PEMBUKAAN MONEV, KETUA MA MENGAJAK KITA ATASI BERSAMA SAMA SEGALA RINTANGAN
Senin, 16 September 2024 04:03 WIB.
Humas - Yogyakarta : Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,ujar ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat membuka secara resmi kegiatan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DORONG PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA PTSP PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG
Senin, 16 September 2024 17:00 WIB.
Untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pengadilan, terutama pada pelayanan kepada para pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan lomba Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diikuti oleh pengadilan-pengadilan terpilih. Salah satu pengadilan yang terpilih adalah...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HADIRI PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENGAWAS BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
Kamis, 12 September 2024 17:00 WIB.
Pada hari Kamis, 12 September 2024, Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan 8 (delapan) hakim tinggi pengawas yang akan menjalankan tugasnya pada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto,...
| Selengkapnya |- PENTINGNYA TRANSPARANSI PUBLIK, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
Transparansi dan keterbukaan merupakan hal yang perlu diberikan oleh instansi pemerintah untuk dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap masyarakat terhadap citra instansi tersebut. Hall ini juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap satuan kerja di lingkungan...
| Selengkapnya |- NILAI KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN AMPUH DAN PENILAIAN LOMBA KINERJA PADA PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
Rabu, 11 September 2024 17:00 WIB.
Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah menetapkan standar mutu dalam bentuk sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH). Untuk memastikan bahwa kinerja satuan kerja sesuai dengan standar tersebut,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DORONG PELAYANAN PRIMA BAGI MASYARAKAT, DITJEN BADILUM LAKUKAN PENILAIAN LOMBA PTSP PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas