Prosedur Eksekusi
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:
- Permohonan Eksekusi;
- Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
- Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
- Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
- Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
- Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). - Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
- Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
- Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
- Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. - Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
- Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
- Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van dading)
- Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
- Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
- Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya
(stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jumat, 06 Desember 2024 11:05 WIB.
Kendari - Humas: Rapat Kunker Komisi III DPR RI dengan Tiga Peradilan sewilayah Sulawesi Tenggara berlangsung pada Jum'at, 6 Desember 2024 di Polda Sulawesi Tenggara. Kunjungan kerja ini dalam rangka reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Kunjungan Kerja yang...
| Selengkapnya |- MA RAIH JUARA II PENGHARGAAN REKSA BANDHA DARI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN
Jumat, 06 Desember 2024 06:16 WIB.
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung, melalaui Kepala Biro Perencanaan Sahwan, S.H., M.H meraih penghargaan juara II Anugerah Reksa Bandha dari Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan katagori kelompok III kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN). Penghargaan tersebut diberikan...
| Selengkapnya |- KETUA MA PINTA APARATUR PERADILAN BERIKAN LAYANAN BERKARAKTER KEPADA MASYARAKAT
Kamis, 05 Desember 2024 13:05 WIB.
Solo-Humas: Di sela-sela kegiatan pemberian anugerah Abhinaya Upangga Wisesa di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berkesempatan memberikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Turut hadir pula memberikan pembinaan yaitu Wakil...
| Selengkapnya |- KETUA MA SERAHKAN PIALA ABHINAYA UPANGGA WISESA TAHUN 2024
Kamis, 05 Desember 2024 08:13 WIB.
Solo-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyerahkan piala bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah pada Kamis, 5 Desember 2024 di Solo, Jawa Tengah. Piala penghargaan bergilir ini diberikan kepada PT Jawa Tengah karena...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRI DI SURAKARTA
Rabu, 04 Desember 2024 17:00 WIB.
Dalam meningkatkan kemampuan aparat peradilan dalam menyidang perkara hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan buruh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) kepada para panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada pengadilan negeri yang...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGHADIRI WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN
Minggu, 01 Desember 2024 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menghadiri wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H, M.H, pada hari Kamis, 28 November 2024, bertempat digedung Pengadilan Tinggi Medan. Kegitan ini dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung...
| Selengkapnya |- SARASEHAN INTERAKTIF DITJEN BADILUM HADIRKAN DAHLAN ISKAN DAN IGNASIUS JONAN SEBAGAI PEMATERI
Kamis, 21 Nopember 2024 17:00 WIB.
Ditjen Badilum kembali adakan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan budaya berdiskusi dengan mengangkat tema permasalahan yang dihadapi oleh para tenaga teknis peradilan umum ini digelar di Surabaya pada Kamis,...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kamis, 21 Nopember 2024 17:00 WIB.
Ditjen Badilum mengadakan pembinaan para pimpinan pengadilan negeri se-wilayah Jawa Timur, di kota Surabaya pada 20 s.d 22 November 2024. Acara ini dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRI DI SURAKARTA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas