Prosedur Eksekusi
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:
- Permohonan Eksekusi;
- Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
- Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
- Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
- Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
- Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). - Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
- Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
- Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
- Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. - Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
- Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
- Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai
dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” (misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van dading)
- Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
- Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
- Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya
(stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL
Selasa, 12 September 2023 19:17 WIB.
Jakarta-Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Struktural dilingkungan Mahkamah Agung pada hari Selasa, 12 September 2023, bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung. Dalam sumpahnya, pejabat Struktural...
| Selengkapnya |- KETUA MA UNGKAP APARATUR PERADILAN BERTANGGUNG JAWAB JADIKAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI EPICENTRUM OF JUSTICE
Selasa, 12 September 2023 15:05 WIB.
Jakarta-Humas: Kita semua bertanggungjawab untuk menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, tempat di mana keadilan terlahir dan menjadi tumpuan harapan masyarakat. Oleh karena itu, kesempatan yang baik ini, Saya kembali mengingatkan kita semua, agar memantapkan diri, dengan tidak...
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG, TRANSFORMASI DIGITAL DI MAHKAMAH AGUNG HARUS DIKELOLA SECARA TERPADU
Senin, 11 September 2023 15:05 WIB.
Jakarta-Humas: Sebagai epicentrum of justice, Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Di antaranya yaitu dengan pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital dalam semua aspek yang berkaitan...
| Selengkapnya |- RESMIKAN PELUNCURAN BUKU ANTI-SLAPP, KETUA MA UNGKAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS
Kamis, 07 September 2023 15:38 WIB.
Jakarta-Humas: Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini tentu harus...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL
-
Berita Badan Peradilan Umum
- UPAYA TINGKATKAN INTEGRITAS, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PEMBINAAN PADA PENGADILAN TINGGI DENPASAR
Jumat, 15 September 2023
Sejalan dengan amanat yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI pada pidato hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-78, peningkatan integritas perlu kembali digalakkan kepada aparatur peradilan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto,...
| Selengkapnya |- DIRJEN BADILUM TERIMA LAPORAN KEGIATAN RAPAT PLENO PEMBARUAN BUKU II
Kamis, 14 September 2023
Dalam rangkaian kegiatan pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (biasa dikenal dengan nama Buku II Mahkamah Agung RI), Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, melakukan rapat dan menerima laporan dari para anggota penyusun draft pembaruan....
| Selengkapnya |- PELANTIKAN PEJABAT ESELON III BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Rabu, 13 September 2023
Guna mengisi kekosongan posisi jabatan struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelantikan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM KEMBALI GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI PONTIANAK
Jumat, 25 Agustus 2023
Untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara dengan keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- UPAYA TINGKATKAN INTEGRITAS, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PEMBINAAN PADA PENGADILAN TINGGI DENPASAR
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas