Pengawasan dan Kode Etik Hakim
|
||
|
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN KETUA KOMISI YUDISIAL NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TANGGAL 8 APRIL 2009 Mahkamah Agung telah mengadakan kajian dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini. Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh) prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Demikian pula Komisi Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal. Pedoman Perilaku Hakim disusun berdasarkan 10 prinsip dan perilaku yang diharapkan:
1. Berprilaku Adil Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang. 2. Berprilaku Jujur Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. 3. Berprilaku Arif dan Bijaksana Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasan-kebiasan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun. 4. Berprilaku Mandiri Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku. 5. Berintegritas Tinggi Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. 6. Bertanggungjawab Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut. 7. Menjunjung Tinggi Harga Diri Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan. 8. Berdisiplin Tinggi Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya. 9. Berprilaku Rendah Hati Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas. 10.Bersikap Profesional Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien. Selengkapnya : |
|
|
|
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
Rabu, 12 Februari 2025 10:00 WIB.
Jakarta -Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...
| Selengkapnya |- LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING
Rabu, 12 Februari 2025 09:22 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum...
| Selengkapnya |- SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Senin, 10 Februari 2025 08:05 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada...
| Selengkapnya |- RAIH GELAR GURU BESAR, KETUA MA UNGKAP YANTO ADALAH HAKIM MULTITALENTA
Jumat, 07 Februari 2025 09:07 WIB.
Semarang - Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir dan memberi sambutan pada acara Pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Yanto, S.H., M.H., di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jumat , 7 Februari 2025. Kami bangga bahwa hari ini...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum membuka sekaligus memberi arahan dalam Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran pada Ditjen Badilum, yang dilaksanakan dari hari Rabu hingga Jumat, 12-14...
| Selengkapnya |- 59 CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II MENGIKUTI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN OLEH DITJEN BADILUM
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sebagai pemberi layanan terdepan pada para pencari keadilan, peranan pengadilan negeri sangat penting. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berkomitmen memastikan posisi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diisi oleh hakim yang kompeten dan berintegritas....
| Selengkapnya |- HADIRKAN AUDITOR BADAN PENGAWASAN, DITJEN BADILUM LAKUKAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTERGRITAS BERSAMA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SELURUH INDONESIA
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Untuk membantu kesuksesan satuan kerja dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani (WBBM) di lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA UJI KOMPETENSI PANITERA PENGADILAN NEGERI
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Uji Kompetensi ini untuk mengukur kemampuan individu yang masuk...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas