Peraturan dan Kebijakan
Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kewajiban negara untuk menyediakan bantuan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ada tiga pihak yang diatur di undang-undang ini, yakni penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum serta penyelenggara bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum sendiri merupakan non derogable rights, sebuah hak yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, Bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, dan fair trial.
Terkait dengan Program Bantuan Hukum di Pengadilan, berikut kami sampaikan Peraturan dan Kebijakannya :
-
Herziene Inlandsch Reglement (HIR/Reglemen Indonesia yang diperbaharui, Stb.1941 Nomor 44) untuk daerah Jawa dan Madura;
-
Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg/Reglement Daerah Seberang,S.1927 No.227) untuk daerah di luar Jawa dan Madura;
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282);
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara cuma-cuma;
-
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
-
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
-
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
-
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum.
Selengkapnya :
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
Rabu, 12 Februari 2025 10:00 WIB.
Jakarta -Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...
| Selengkapnya |- LANTIK PENGURUS PUSAT DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA SAMPAIKAN TIGA HAL PENTING
Rabu, 12 Februari 2025 09:22 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2025-2028 pada Rabu, 12 Februari 2025 di lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum...
| Selengkapnya |- SIKAP MAHKAMAH AGUNG TERHADAP KEGADUHAN YANG TERJADI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
Senin, 10 Februari 2025 08:05 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas terhadap kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Pernyataan tersebut secara resmi disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dalam konferensi pers pada...
| Selengkapnya |- RAIH GELAR GURU BESAR, KETUA MA UNGKAP YANTO ADALAH HAKIM MULTITALENTA
Jumat, 07 Februari 2025 09:07 WIB.
Semarang - Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., hadir dan memberi sambutan pada acara Pengukuhan gelar Profesor (Guru Besar) Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Yanto, S.H., M.H., di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) pada Jumat , 7 Februari 2025. Kami bangga bahwa hari ini...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BAHAS EFESIENSI ANGGARAN, MAHKAMAH AGUNG HADIRI RDP DENGAN KOMISI III DPR RI
-
Berita Badan Peradilan Umum
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum membuka sekaligus memberi arahan dalam Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran pada Ditjen Badilum, yang dilaksanakan dari hari Rabu hingga Jumat, 12-14...
| Selengkapnya |- 59 CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II MENGIKUTI UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN OLEH DITJEN BADILUM
Rabu, 12 Februari 2025 17:00 WIB.
Sebagai pemberi layanan terdepan pada para pencari keadilan, peranan pengadilan negeri sangat penting. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI berkomitmen memastikan posisi ketua dan wakil ketua pengadilan negeri diisi oleh hakim yang kompeten dan berintegritas....
| Selengkapnya |- HADIRKAN AUDITOR BADAN PENGAWASAN, DITJEN BADILUM LAKUKAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTERGRITAS BERSAMA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SELURUH INDONESIA
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Untuk membantu kesuksesan satuan kerja dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanani (WBBM) di lingkungan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan koordinasi dan evaluasi pembangunan Zona...
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBUKA UJI KOMPETENSI PANITERA PENGADILAN NEGERI
Senin, 10 Februari 2025 17:00 WIB.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Uji Kompetensi ini untuk mengukur kemampuan individu yang masuk...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- BERSAMA KEMENTERIAN KEUANGAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN KOORDINASI PELAKSANAAN ANGGARAN UNTUK TAHUN 2025
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas