Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan
HAK - HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
HAK - HAK UTAMA PENCARI KEADILAN
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum
- Berhak Perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal Pemeriksaan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
- Berhak memberikan Keterangan secara bebas dihadapan Hakim
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendir
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)
HAK-HAK PENCARI INFORMASI
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
A. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang
B. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).
5. Apabila Pemohon lnformasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi lnformasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Sumber: SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG
Sabtu, 13 Juni 2026 08:39 WIB.
Malang - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi membuka Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI yang diselenggarakan di Stadion Gajayana, Malang, pada Jumat (12/6). Ajang olahraga bergengsi ini diikuti...
| Selengkapnya |- ERA BARU HUKUM PIDANA, KETUA MA MINTA HAKIM PAHAMI PARADIGMA HUMANIS KUHP DAN KUHAP
Jumat, 12 Juni 2026 10:22 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menekankan kepada jajarannya bahwa terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia telah secara efektif memasuki era baru hukum pidana nasional. Hal ini sehubungan dengan telah diberlakukannya...
| Selengkapnya |- KETUA MA UNGKAP SINYAL POSITIF PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM
Jumat, 12 Juni 2026 10:19 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaranpimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan kelas IA khusus dan IA ibukota provinsi se-Indonesia. Dalam momentum ini, kita perkuat komitmen,...
| Selengkapnya |- DORONG KEPASTIAN HUKUM, KETUA KAMAR PERDATA MA SAMPAIKAN MASUKAN TERKAIT RUU DESAIN INDUSTRI
Selasa, 09 Juni 2026 10:12 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memberikan sejumlah masukan komprehensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pandangan ini disampaikan oleh Ketua...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIIKUTI 1.027 ATLET, KEJURNAS TENIS BEREGU PIALA KETUA MA KE-XX DIGELAR DI MALANG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- TINGKATKAN KOMPETENSI PARA HAKIM DI SUMATERA SELATAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Senin, 15 Juni 2026 17:00 WIB.
Ditjen Badilum melaksanakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang dihadiri para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, dan hakim dari pengadilan negeri di wilayah Sumatera Selatan. Bimbingan teknis yang digelar di kota Palembang pada 9-11 Juni 2026 ini dilaksanakan sebagai...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Dalam upaya menjaga kualitas kinerja pada satuan kerja di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH atau AMPUH di wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Satuan kerja yang dievaluasi kali ini adalah...
| Selengkapnya |- PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II DAN KLAS IB TAHUN 2026
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Surat-Pemanggilan-Peserta-Online-Profile-Assesment-Calon-Pimpinan-Klas-II-2026-sign.pdf 829 kB
| Selengkapnya |- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026
Minggu, 14 Juni 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 05_PENGUMUMAN SELEKSI KOMPETENSI PANMUD PIDANA - PERDATA KHUSUS TAHUN 2026.pdf 342 kB
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- TINGKATKAN KOMPETENSI PARA HAKIM DI SUMATERA SELATAN, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN BIMTEK PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





