Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan
Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan
HAK - HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
HAK - HAK UTAMA PENCARI KEADILAN
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum
- Berhak Perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal Pemeriksaan
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
- Berhak memberikan Keterangan secara bebas dihadapan Hakim
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendir
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak segera menerima atau menolak putusan.
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)
HAK-HAK PENCARI INFORMASI
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
A. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang
B. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).
5. Apabila Pemohon lnformasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi lnformasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Sumber: SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PIMPIN WISUDA PURNABAKTI, KETUA MA APRESIASI PENGABDIAN 36 TAHUN KETUA PTA PALANGKARAYA BAMBANG SUPRIASTOTO
Kamis, 30 Juli 2026 01:50 WIB.
Palangkaraya " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. secara resmi memimpin Upacara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya, Dr. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. Momen ini...
| Selengkapnya |- KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN MAKNAI PELAYANAN LEWAT TURNAMEN TENIS MEJA PERINGATI HUT KE-81 RI DAN MA RI
Selasa, 28 Juli 2026 07:55 WIB.
Jakarta " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Pesan tersebut ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas berbagai fasilitas negara yang...
| Selengkapnya |- WISUDA PURNABAKTI KETUA PTA SULBAR, WKMA YUDISIAL PUJI JEJAK PENGABDIAN HASNAWATI ABDULLAH
Senin, 27 Juli 2026 09:37 WIB.
Mamuju " Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. memimpin prosesi Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat, Dr. Hasnawati Abdullah, S.H., M.H. di Mamuju, Sulawesi Barat Senin, 27 Juli 2026. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan...
| Selengkapnya |- PERTEMUAN CACJ KE-13 SEPAKATI ADOPSI "DENPASAR PRINCIPLES", KONTRIBUSI PENTING MA RI BAGI KESEJAHTERAAN HAKIM ASEAN
Jumat, 24 Juli 2026 07:34 WIB.
Bangkok " Humas: Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang dipimpin Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Pertemuan ke-13 Dewan Ketua Mahkamah Agung ASEAN atau Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) di Bangkok, Thailand, Rabu, 22 Juli 2026. Pertemuan tahunan pemimpin...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PIMPIN WISUDA PURNABAKTI, KETUA MA APRESIASI PENGABDIAN 36 TAHUN KETUA PTA PALANGKARAYA BAMBANG SUPRIASTOTO
-
Berita Badan Peradilan Umum
- ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN TINGGI BANDUNG, PN BANDUNG DAN PN TASIKMALAYA BANGUN PELAYANAN KEADILAN PRIMA DI JAWA BARAT
Kamis, 30 Juli 2026 17:00 WIB.
Rangkaian asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) untuk wilayah Jawa Barat dimulai dengan kunjungan tim Ditjen Badilum yang disambut Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. Para hakim tinggi, pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Bandung turut...
| Selengkapnya |- PN SIDOARJO, PN GRESIK DAN PN BOJONEGORO JALANI RANGKAIAN ASESMEN AMPUH DI JAWA TIMUR
Kamis, 30 Juli 2026 17:00 WIB.
Tim Ditjen Badilum melanjutkan rangkaian asemen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH) di provinsi Jawa Timur dengan kunjungi Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa, 28 Juli 2026, disambut KPN Sidoarjo Ridwan, S.H., M.H. Satuan kerja berikutnya yang mengikuti asesmen AMPUH adalah...
| Selengkapnya |- PELAJARI PERAN KRUSIAL HAKIM DALAM PENEGAKAN LINGKUNGAN HIDUP, MAHASISWA UNIVERSITAS SRIWIJAYA SAMBANGI DITJEN BADILUM
Kamis, 30 Juli 2026 17:00 WIB.
Belakangan ini, isu mengenai lingkungan hidup dan keberlangsungannya semakin memanas. Hal ini berhubungan dengan semakin meningkatnya industrialisme dan berkembangnya teknologi, yang walaupun memberikan berbagai manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat, tetapi juga kadang memberikan dampak buruk...
| Selengkapnya |- PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN / FIT AND PROPER TEST BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KELAS IA DAN IA KHUSUS TAHUN 2026
Kamis, 30 Juli 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Surat-Pemanggilan-Peserta-Fit-and-Propertest-Klas-IA-dan-IAK-Jul2026-sign (1).pdf 640 kB
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN TINGGI BANDUNG, PN BANDUNG DAN PN TASIKMALAYA BANGUN PELAYANAN KEADILAN PRIMA DI JAWA BARAT
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





