w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

HAK HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan

Hak - Hak Masyarakat Pencari Keadilan

HAK - HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

 

HAK - HAK UTAMA PENCARI KEADILAN

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak Perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal Pemeriksaan
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
  6. Berhak memberikan Keterangan secara bebas dihadapan Hakim
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendir
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP

     (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

 

HAK-HAK PENCARI INFORMASI
Hak-hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
    A. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang Undang

B. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN PERMOHONAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/ didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).

5. Apabila Pemohon lnformasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi lnformasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Sumber: SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas