Panggilan / Pemberitahuan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA PARA TERGUGAT
Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pengadilan Negeri Ngawi mengumumkan Relaas Panggilan Umum kepada para Tergugat dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Ngw, antara Drs. Zainal Abidin, dkk., sebagai Para Penggugat, melawan Suwono, dkk., sebagai Para Tergugat.
Panggilan umum ini ditujukan kepada:
Suwono, selaku Tergugat I;
Sri Wantini, selaku Tergugat II; dan
Putri Margaretha Rahmawati, selaku Tergugat III.
Para Tergugat beralamat di Desa Sumengko RT 003 RW 001, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan Relaas Panggilan Umum tertanggal 2 Oktober 2026, para Tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan dengan agenda Pemeriksaan Identitas Para Pihak, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2026
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jalan P.B. Sudirman Nomor 97, Ngawi.
Para Tergugat dapat mengambil salinan surat gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi serta menyampaikan jawaban atas gugatan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari ini Rabu tanggal 9 September 2026 saya Rusyadi selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw:
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
TITIN SULISTIYOWATI, lahir di Banjarnegara, 10-11-1991, umur 34 Tahun; Pekerjaan Wiraswasta; alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Berdasarkan hasil kiriman ( tracking.posindonesia.co.id ) relaas panggilan kepada Tergugat tanggal 2 April 2026 menerangkan bahwa alamat pihak penerima tidak diketemukan sesuai keterangan lurah / kepala desa termasuk aparat kelurahan / desa. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Tentang isi putusan Pengadilan Negeri Ngawi perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw, tanggal 8 September 2026, antara :
Suratmi, Alamat di Dusun Kedungmiri, RT. 003, RW. 003, Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Melawan
1. Titin Sulistiyowati, alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
2. Parwono, alamat di Dusun Suru, RT. 003, RW. 006, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUR TERGUGAT I;
3. Kepala Desa Jatirejo; tempat kedudukan di Kantor Desa Jatirejo yang beralamat di Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;
4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi; yang berkedudukan di Jl. Ir. Soekarno No. 76, Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III;
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III mengenai gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
Dalam Pokok Perkara:
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya sejumlah Rp2.186.000,00 (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas pemberitahuan Putusan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 saya Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngw Tanggal 18 Mei 2026;
TELAH MEMANGGIL:
Nama : SULISTYO WIBOWO, ST;
Alamat : Dahulu tinggal di West Esplanade BJ. 11 No. 21 Grand Wisata RT. 003 RW. 011, Kel/Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akan tetapi sekarang tidak diketahui keberadaanya dengan jelas tetapi masih berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sebagai : TERGUGAT 2
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 28 Juli 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
Sunarti, dkk, Sebagai Para Penggugat;
Lawan
Endah Sri Rahayu, dkk., Sebagai Para Tergugat ;
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR
Relaas Panggilan Umum Kepada tergugat Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngwi
PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
NOMOR 19/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pengadilan Negeri Ngawi mengumumkan Relaas Panggilan Umum kepada Tergugat 2 dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngw.
Berdasarkan perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ngawi telah melakukan pemanggilan umum kepada:
Nama : Sulistyo Wibowo, ST
Sebagai Tergugat 2 dalam perkara perdata antara Sunarti, dkk selaku Para Penggugat melawan Endah Sri Rahayu, dkk selaku Para Tergugat.
Tergugat dipanggil untuk hadir dalam persidangan dengan agenda Mediasi yang dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 30 Juni 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.
Pemanggilan ini dilaksanakan melalui panggilan umum karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR.
Bagi pihak yang bersangkutan yang mengetahui atau membaca pengumuman ini, diharapkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau menghubungi
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGATNOMOR 19/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pengadilan Negeri Ngawi mengumumkan Relaas Panggilan Umum kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw atas nama Andreas Sulistiono sebagai Tergugat dan Rachael Berninda sebagai Penggugat.
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Tergugat dipanggil untuk hadir dalam persidangan perkara perdata tersebut dengan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Agustus 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.
Pengumuman ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti. Tergugat yang mengetahui atau membaca pengumuman ini diharapkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau mengambil salinan surat gugatan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari ini Rabu tanggal 13 Mei 2026 saya Rusyadi selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Mediator dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw tanggal 29 Januari 2026:
TELAH MEMANGGIL:
TITIN SULISTIYOWATI, lahir di Banjarnegara, 10-11-1991, umur 34 Tahun; Pekerjaan Wiraswasta; alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 2 Juni 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
Suratmi, Alamat di Dusun Kedungmiri, RT. 003, RW. 003, Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Melawan
1. Titin Sulistiyowati, alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
2. Parwono, alamat di Dusun Suru, RT. 003, RW. 006, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUR TERGUGAT I;
3. Kepala Desa Jatirejo; tempat kedudukan di Kantor Desa Jatirejo yang beralamat di Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;
4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi; yang berkedudukan di Jl. Ir. Soekarno No. 76, Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III;
Berdasarkan hasil kiriman ( tracking.posindonesia.co.id ) relaas panggilan kepada Tergugat tanggal 2 April 2026 menerangkan bahwa alamat pihak penerima tidak diketemukan sesuai keterangan lurah / kepala desa termasuk aparat kelurahan / desa.
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 saya Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw Tanggal 13 Maret 2026;
TELAH MEMANGGIL:
Nama : Andreas Sulistiono
Alamat : Dusun Kauman, RT/RW. 002/005, Ds. Kauman, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Prov. Jawa Timur (yang sekarang telah berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya)
Sebagai : TERGUGAT
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 19 Mei 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
RACHAEL BERNINDA, Sebagai Penggugat;
Lawan
ANDREAS SULISTIONO, Sebagai Tergugat ;
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat Andreas Sulistiono Perkara No. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
Pada hari ini Senin tanggal 06 April 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Sri Sumarni, Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), Sebagai TERGUGAT;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 2 April 2026, dalam perkara antara:
Erna Setiyawati, Sebagai Penggugat;
Lawan
Sri Sumarni, Sebagai Tergugat ;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan Verstek;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.010.000,00 (empat juta sepuluh ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
I KETUT LILIR, beralamat di Jl. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 25 Februari 2026, dalam perkara antara:
SUPARTI, Sebagai Penggugat;
Lawan
I KETUT LILIR, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu, website dan media sosial Pengadilan Negeri Ngawi.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 11 Februari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 14 Januari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 37/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada SRI SUMARNI, dahulu beralamat di RT.001/RW.003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Selasa, 07 Oktober 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu 17 September 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, Beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 21 Mei 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang ke-2 Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 17 April 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, Beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW. 004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis, 17 April 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 18 Desember 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 13 November 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 30 Oktober 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 26 September 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Jumat 16 Agustus 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN SALINAN BERITA ACARA EKSEKUSI
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 16 Agustus 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN EKSEKUSI
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu, 3 Juli 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, Beralamat di Jalan Mangga No.18 Rt.04 Rw.02 Dusun Bangon, Karangjati, Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw. Pdf
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 14 Juni 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN AANMANING / TEGURAN
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 28 Maret 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 21 Maret 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, BERALAMAT DI Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 29 Februari 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 11 Januari 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 7 Desember 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 20 Juli 2023, pemberitahuan putusan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada FELIX ANDREAS, bAlamat tinggal terakhir di Ketanggi Lor RT 002 / RW 001 Ds. Kartoharjo Kec. Ngawi Kab Ngawi, akan tetapi sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 8 Juni 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Sidang Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/ PN Ngw. PDF
- Kamis 11 Mei 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI 4TH ASEAN"CHINA JUSTICE FORUM DI VIETNAM, PERKUAT KERJA SAMA PERADILAN REGIONAL DI ERA DIGITAL
Senin, 12 Oktober 2026 02:36 WIB.
Da Nang " Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke 4th ASEAN"China Justice Forum yang diselenggarakan Mahkamah Rakyat Agung Vietnam di Da Nang pada 10 Oktober 2026. Forum tahun ini mengusung tema "Enhancing Regional Judicial Cooperation in the Context of...
| Selengkapnya |- HADIRKAN KEPASTIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA, MA GALI MASUKAN KPPU TERKAIT EVALUASI IMPLEMENTASI PERMA 3/2021
Jumat, 09 Oktober 2026 11:39 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) RI melalui Kelompok Kerja (Pokja) Hukum Persaingan Usaha menggelar rapat bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Lt. 2 Tower MA, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat kerja ini diselenggarakan dalam rangka menyerap masukan serta meninjau...
| Selengkapnya |- TERIMA AUDIENSI DPN PERMAHI, MA TEGASKAN PENTINGNYA KEMANDIRIAN ANGGARAN DAN JAMINAN KEAMANAN HAKIM
Jumat, 09 Oktober 2026 06:37 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Ruang Mudjono, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat, 09 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,...
| Selengkapnya |- MA BAGIKAN PRAKTIK AI PERADILAN PADA FORUM PERSIDANGAN KEHAKIMAN SYARIAH NUSANTARA
Kamis, 08 Oktober 2026 11:44 WIB.
Bandar Seri Begawan " Humas: Mahkamah Agung (MA) RI mengikuti Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara Tahun 2026 (PKPSN 2026) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syariah Negara Brunei Darussalam di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Selasa dan Rabu, 06"07 Oktober 2026....
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI 4TH ASEAN"CHINA JUSTICE FORUM DI VIETNAM, PERKUAT KERJA SAMA PERADILAN REGIONAL DI ERA DIGITAL
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HARAPKAN PEMBARUAN APLIKASI E-COURT DAN SIPP PERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA BANK
Minggu, 11 Oktober 2026 17:00 WIB.
Dari Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka sosialisasi fitur-fitur baru pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Court Mahkamah Agung RI pada Rabu, 22 September 2026, dengan didampingi Direktur Pembinaan...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM GELAR AUDIENSI DENGAN BSDK, BAHAS RANCANGAN NASKAH URGENSI
Minggu, 11 Oktober 2026 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menerima tamu dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil), unit kerja yang bertugas melakukan kajian di bawah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, pada hari Selasa, 29...
| Selengkapnya |- KUMPULKAN PIMPINAN 382 PENGADILAN NEGERI, DITJEN BADILUM BERI PEMBINAAN TENTANG KOMITMEN PELAKSANAAN TUGAS
Minggu, 11 Oktober 2026 17:00 WIB.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, Ditjen Badilum selenggarakan pembinaan secara daring. kepada pimpinan pengadilan negeri dengan tema Memperkuat Kepemimpinan dan Integritas di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan pengadilan negeri dari seluruh Indonesia, meliputi Ketua ,...
| Selengkapnya |- MAHKAMAH AGUNG RI ANTAR KETUA PT YOGYAKARTA DAN MANTAN DIRJEN BADILUM PROF. DR. HERRI SWANTORO, S.H., M.H. MEMASUKI MASA PURNABAKTI
Minggu, 11 Oktober 2026 17:00 WIB.
Para pimpinan Mahkamah Agung RI menghadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, sekaligus mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., pada Rabu, 30 September 2026. Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., memimpin upacara...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM HARAPKAN PEMBARUAN APLIKASI E-COURT DAN SIPP PERCEPAT PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA BANK
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





