Panggilan / Pemberitahuan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 saya Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw Tanggal 13 Maret 2026;
TELAH MEMANGGIL:
Nama : Andreas Sulistiono
Alamat : Dusun Kauman, RT/RW. 002/005, Ds. Kauman, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Prov. Jawa Timur (yang sekarang telah berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya)
Sebagai : TERGUGAT
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 19 Mei 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
RACHAEL BERNINDA, Sebagai Penggugat;
Lawan
ANDREAS SULISTIONO, Sebagai Tergugat ;
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat Andreas Sulistiono Perkara No. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
Pada hari ini Senin tanggal 06 April 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Sri Sumarni, Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), Sebagai TERGUGAT;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 2 April 2026, dalam perkara antara:
Erna Setiyawati, Sebagai Penggugat;
Lawan
Sri Sumarni, Sebagai Tergugat ;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan Verstek;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.010.000,00 (empat juta sepuluh ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
I KETUT LILIR, beralamat di Jl. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 25 Februari 2026, dalam perkara antara:
SUPARTI, Sebagai Penggugat;
Lawan
I KETUT LILIR, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu, website dan media sosial Pengadilan Negeri Ngawi.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 11 Februari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 14 Januari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 37/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada SRI SUMARNI, dahulu beralamat di RT.001/RW.003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Selasa, 07 Oktober 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu 17 September 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, Beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 21 Mei 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang ke-2 Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 17 April 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, Beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW. 004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis, 17 April 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 18 Desember 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 13 November 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 30 Oktober 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 26 September 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Jumat 16 Agustus 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN SALINAN BERITA ACARA EKSEKUSI
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 16 Agustus 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN EKSEKUSI
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu, 3 Juli 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, Beralamat di Jalan Mangga No.18 Rt.04 Rw.02 Dusun Bangon, Karangjati, Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw. Pdf
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 14 Juni 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN AANMANING / TEGURAN
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 28 Maret 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 21 Maret 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, BERALAMAT DI Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 29 Februari 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 11 Januari 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 7 Desember 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 20 Juli 2023, pemberitahuan putusan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada FELIX ANDREAS, bAlamat tinggal terakhir di Ketanggi Lor RT 002 / RW 001 Ds. Kartoharjo Kec. Ngawi Kab Ngawi, akan tetapi sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 8 Juni 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Sidang Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/ PN Ngw. PDF
- Kamis 11 Mei 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Selasa, 14 April 2026 02:02 WIB.
Jakarta - Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi meluncurkan Buku Saku Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Senin (13/4/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat pemulihan hak korban, khususnya perempuan dan anak yang sering menjadi...
| Selengkapnya |- HUT KE-32 TAHUN PERPAHI, MOMENTUM PURNABAKTI HAKIM MENJAGA MARWAH DAN RESMIKAN PUSAT MEDIASI
Minggu, 12 April 2026 06:31 WIB.
Jakarta " Humas: Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) merayakan hari jadinya yang ke-32 sekaligus menggelar acara Halal Bihalal di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Sabtu (11/4) Dalam peringatan tahun ini, PERPAHI mengusung tema Purnabakti dalam Jabatan Abadi dalam...
| Selengkapnya |- SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR HAKIM AGUNG JUPRIYADI
Jumat, 10 April 2026 14:05 WIB.
Yogyakarta - Humas: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan Promosi Doktor kepada Jupriyadi, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang berlangsung pada Jum'at, 10 April 2026 di Auditorium gedung Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Promovendus...
| Selengkapnya |- PERKUAT BUDAYA ANTI SUAP, MAHKAMAH AGUNG PERLUAS IMPLEMENTASI SMAP DI ESELON I HINGGA PENGADILAN BANDING
Kamis, 09 April 2026 06:47 WIB.
Jakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA terus memperkuat integritas di lingkungan peradilan melalui pencanangan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026. Acara digelar di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat pada Kamis (9/4)...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- MA LUNCURKAN BUKU SAKU RESTITUSI PERKARA TPPO, PERKUAT PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN PENYESUAIAN BESARAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN IKAHI DAN BPDSH
Minggu, 17 Mei 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 067. Surat Pengantar Sosialisasi SK 04 tenntang Penyesuaian Iuran PP IKAHI 2026 + SK 04 Tahun 2026.pdf 512 kB
| Selengkapnya |- EKSEKUSI SIAP MEROKET, TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN IKUTI BIMTEK EKSEKUSI PERDATA
Senin, 11 Mei 2026 17:00 WIB.
Eksekusi merupakan salah satu tolak ukur kinerja pengadilan. Tingginya angka pelaksanaan eksekusi menunjukkan kinerja yang semakin baik sehingga eksekusi menjadi salah satu fokus dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan kompetensi tenaga teknis untuk...
| Selengkapnya |- PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KLAS II TAHUN 2026
Minggu, 10 Mei 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size Surat-Pemanggilan-Peserta-Calon-Pimpinan-Fit-Proper-Test-Klas-II-Daring-Mei2026-sign.pdf 798 kB
| Selengkapnya |- PENGUMUMAN KELULUSAN BEASISWA SWUPL TAHUN 2026
Minggu, 10 Mei 2026 17:00 WIB.
Lampiran FileDescriptionFile size 17_Pengumuman_Kelulusan_SWUPL_Tahun2026.pdf 416 kB
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN PENYESUAIAN BESARAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN IKAHI DAN BPDSH
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





