w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

PANGGILAN KEPADA PIHAK YANG TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA

Panggilan / Pemberitahuan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT

Nomor. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw

Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 saya Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw Tanggal 13 Maret 2026;

TELAH MEMANGGIL:

Nama : Andreas Sulistiono
Alamat : Dusun Kauman, RT/RW. 002/005, Ds. Kauman, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Prov. Jawa Timur (yang sekarang telah berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya)
Sebagai : TERGUGAT
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 19 Mei 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :

RACHAEL BERNINDA, Sebagai Penggugat;
Lawan
ANDREAS SULISTIONO, Sebagai Tergugat ;

Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;

Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.

Relaas Panggilan Umum Kepada  Tergugat Andreas Sulistiono Perkara No. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw

 

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT

Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw

Pada hari ini Senin tanggal 06 April 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

Sri Sumarni, Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), Sebagai TERGUGAT;

tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 2 April 2026, dalam perkara antara:
Erna Setiyawati, Sebagai Penggugat;
Lawan
Sri Sumarni, Sebagai Tergugat ;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan Verstek;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.010.000,00 (empat juta sepuluh ribu rupiah);

Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu.

Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw

 

RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT

Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:

I KETUT LILIR, beralamat di Jl. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 25 Februari 2026, dalam perkara antara:
SUPARTI, Sebagai Penggugat;
Lawan
I KETUT LILIR, Sebagai Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);

Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu, website dan media sosial Pengadilan Negeri Ngawi.

Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.

Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw

 

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu, 11 Februari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR,   beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu, 14 Januari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 37/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada SRI SUMARNI,  dahulu beralamat di RT.001/RW.003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Selasa, 07 Oktober 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR,   beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Rabu 17 September 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor  8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO,  Beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu, 21 Mei  2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO,   beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang ke-2 Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Kamis 17 April 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor  30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,  Beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW. 004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis, 17 April 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO,   beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu 18 Desember 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,   beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu 13 November 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,   beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Rabu 30 Oktober 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI,   beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 26 September 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI,   beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Jumat 16 Agustus 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG,   beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF

PEMBERITAHUAN SALINAN BERITA ACARA EKSEKUSI

  • Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H.,   beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;

Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF

  • Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING,   beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;

Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Jumat 16 Agustus 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG,   beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF

PANGGILAN EKSEKUSI

  • Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H.,   beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;

Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF

  • Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING,   beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;

Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Rabu, 3 Juli 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor  7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO,  Beralamat di Jalan Mangga No.18 Rt.04 Rw.02 Dusun Bangon, Karangjati, Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw. Pdf

PANGGILAN SIDANG

  • Jumat 14 Juni 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG,   beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF

 

PANGGILAN AANMANING / TEGURAN

  • Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H.,   beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;

Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF

  • Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING,   beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;

Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF

 

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 28 Maret 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO,   beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Kamis 21 Maret 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor  15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,  BERALAMAT DI Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw.PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 29 Februari 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO,   beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 11 Januari 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,   beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 7 Desember 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN,   beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Umum Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

  • Kamis 20 Juli 2023, pemberitahuan putusan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada FELIX ANDREAS,   bAlamat tinggal terakhir di Ketanggi Lor RT 002 / RW 001 Ds. Kartoharjo Kec. Ngawi Kab Ngawi, akan tetapi sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw. PDF

PANGGILAN SIDANG

  • Kamis 8 Juni 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN,   beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

 Panggilan Umum Kedua Sidang Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/ PN Ngw. PDF

  • Kamis 11 Mei 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN,   beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Panggilan Sidang Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/ PN Ngw. PDF


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas