Panggilan / Pemberitahuan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya
PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
NOMOR 19/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pengadilan Negeri Ngawi mengumumkan Relaas Panggilan Umum kepada Tergugat 2 dalam perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Ngw.
Berdasarkan perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ngawi telah melakukan pemanggilan umum kepada:
Nama : Sulistyo Wibowo, ST
Sebagai Tergugat 2 dalam perkara perdata antara Sunarti, dkk selaku Para Penggugat melawan Endah Sri Rahayu, dkk selaku Para Tergugat.
Tergugat dipanggil untuk hadir dalam persidangan dengan agenda Mediasi yang dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 30 Juni 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.
Pemanggilan ini dilaksanakan melalui panggilan umum karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR.
Bagi pihak yang bersangkutan yang mengetahui atau membaca pengumuman ini, diharapkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau menghubungi
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGATNOMOR 19/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pengadilan Negeri Ngawi mengumumkan Relaas Panggilan Umum kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw atas nama Andreas Sulistiono sebagai Tergugat dan Rachael Berninda sebagai Penggugat.
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, Tergugat dipanggil untuk hadir dalam persidangan perkara perdata tersebut dengan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Agustus 2026
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi, Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.
Pengumuman ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (3) HIR karena keberadaan Tergugat tidak diketahui secara pasti. Tergugat yang mengetahui atau membaca pengumuman ini diharapkan hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau mengambil salinan surat gugatan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari ini Rabu tanggal 13 Mei 2026 saya Rusyadi selaku Jurusita pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Mediator dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw tanggal 29 Januari 2026:
TELAH MEMANGGIL:
TITIN SULISTIYOWATI, lahir di Banjarnegara, 10-11-1991, umur 34 Tahun; Pekerjaan Wiraswasta; alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 2 Juni 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
Suratmi, Alamat di Dusun Kedungmiri, RT. 003, RW. 003, Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Melawan
1. Titin Sulistiyowati, alamat di Desa Ringin Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
2. Parwono, alamat di Dusun Suru, RT. 003, RW. 006, Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUR TERGUGAT I;
3. Kepala Desa Jatirejo; tempat kedudukan di Kantor Desa Jatirejo yang beralamat di Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT II;
4. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi; yang berkedudukan di Jl. Ir. Soekarno No. 76, Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut TURUT TERGUGAT III;
Berdasarkan hasil kiriman ( tracking.posindonesia.co.id ) relaas panggilan kepada Tergugat tanggal 2 April 2026 menerangkan bahwa alamat pihak penerima tidak diketemukan sesuai keterangan lurah / kepala desa termasuk aparat kelurahan / desa.
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PANGGILAN UMUM KEPADA TERGUGAT
Nomor. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 saya Fitria Tri Utami, A.Md. selaku Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw Tanggal 13 Maret 2026;
TELAH MEMANGGIL:
Nama : Andreas Sulistiono
Alamat : Dusun Kauman, RT/RW. 002/005, Ds. Kauman, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi, Prov. Jawa Timur (yang sekarang telah berpindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya)
Sebagai : TERGUGAT
untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Ngw dengan agenda persidangan : Mediasi, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Selasa;
Tanggal : 19 Mei 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
Tempat : Ruang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Ngawi,
Jl. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;
Sehubungan dengan adanya perkara gugatan antara :
RACHAEL BERNINDA, Sebagai Penggugat;
Lawan
ANDREAS SULISTIONO, Sebagai Tergugat ;
Dengan diterangkan apabila Tergugat membaca/mendengar Pengumuman Relaas Panggilan ini maka ia dapat mengambil salinan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi, dan diberitahukan kepadanya bahwa dirinya dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya yang sah dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut serta dapat membawa saksi-saksi untuk didengar keterangannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian;
Panggilan Umum ini saya laksanakan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, mengunggahnya pada website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui siaran radio.
Demikian relaas panggilan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Panggilan Umum Kepada Tergugat Andreas Sulistiono Perkara No. 8/Pdt.G/2026/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
Pada hari ini Senin tanggal 06 April 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Sri Sumarni, Dahulu beralamat di RT. 001/RW. 003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi; (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), Sebagai TERGUGAT;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 2 April 2026, dalam perkara antara:
Erna Setiyawati, Sebagai Penggugat;
Lawan
Sri Sumarni, Sebagai Tergugat ;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan Verstek;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 4.010.000,00 (empat juta sepuluh ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor. 37/Pdt.G/2025/PN Ngw
RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, saya Fitria Tri Utami, A.Md. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
I KETUT LILIR, beralamat di Jl. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw tanggal 25 Februari 2026, dalam perkara antara:
SUPARTI, Sebagai Penggugat;
Lawan
I KETUT LILIR, Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menolak gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi untuk diumumkan pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu, website dan media sosial Pengadilan Negeri Ngawi.
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat untuk menjalankan pasal 390 ayat (3) HIR.
Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Tergugat Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 11 Februari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 14 Januari 2026, panggilan sidang perkara Nomor : 37/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada SRI SUMARNI, dahulu beralamat di RT.001/RW.003, Ds. Kersikan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi (tetapi sekarang tidak diketahui keberadaannya), selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Selasa, 07 Oktober 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 23/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada I KETUT LILIR, beralamat di JI. Raya Sesetan Gg. Rambutan, No.1 BR/LINK Gaduh, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Bali, saat ini tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu 17 September 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, Beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu, 21 Mei 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang ke-2 Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 17 April 2025, pemberitahuan putusan perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, Beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW. 004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis, 17 April 2025, panggilan sidang perkara Nomor : 8/Pdt.G/2025/PN Ngw kepada VALERIA GRISELDA SIANTO, beralamat di Jl. Sultan Agung RT 021 RW 005 Dusun Sidomakmur, Kelurahan / Desa Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 18 Desember 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 13 November 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 30/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Dusun Plosorejo, RT. 002, RW.004, Desa Jegir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Rabu 30 Oktober 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 26 September 2024, panggilan sidang perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada HETI WAHYU LESTARI, beralamat di Dusun Klumpit, RT. 004/RW. 001, Desa Kersikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Sidang Perkara Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Jumat 16 Agustus 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN SALINAN BERITA ACARA EKSEKUSI
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
- Rabu, 21 Agustus 2024, Pemberitahuan Berita Acara Eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 16 Agustus 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN EKSEKUSI
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
- Kamis, 18 Juli 2024, panggilan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Eksekusi Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw. PDF
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Rabu, 3 Juli 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, Beralamat di Jalan Mangga No.18 Rt.04 Rw.02 Dusun Bangon, Karangjati, Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw. Pdf
PANGGILAN SIDANG
- Jumat 14 Juni 2024, panggilan sidang perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada NICO WUYSANG, beralamat di Dusun Kebon, RT. 005/RW. 003, Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Ngw. PDF
PANGGILAN AANMANING / TEGURAN
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada TRI TURAWAN H., beralamat di Dusun Pendem RT. 002 RW. 001, Desa Mangunharjo,Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi I;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
- Senin 1 April 2024, panggilan Aanmaning / Teguran perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw jo. Nomor 16/Pdt.G/2010/PN Ngw kepada EKA WAHYUNING, beralamat di Dusun Balerejo RT. 002 RW. 001, Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Termohon Eksekusi II;
Panggilan Umum Aanmaning / Teguran Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 28 Maret 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 21 Maret 2024, pemberitahuan putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, BERALAMAT DI Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya diwilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw.PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 29 Februari 2024, panggilan sidang perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw kepada KATINO, beralamat di Jalan Mangga No. 18, RT. 04 RW. 02 Dusun Bangon, Desa / Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 11 Januari 2024, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 7 Desember 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 15/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada HILMAN FATURROHMAN, beralamat di Jl. H. Japat No. 38 C RT./RW. 002/001 Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Perkara Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Ngw
PEMBERITAHUAN PUTUSAN
- Kamis 20 Juli 2023, pemberitahuan putusan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada FELIX ANDREAS, bAlamat tinggal terakhir di Ketanggi Lor RT 002 / RW 001 Ds. Kartoharjo Kec. Ngawi Kab Ngawi, akan tetapi sekarang tidak diketahui alamat tinggal dan keberadaannya, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pemberitahuan Putusan Perkara Nomor : 6/Pdt.G/2023/PN Ngw. PDF
PANGGILAN SIDANG
- Kamis 8 Juni 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Panggilan Umum Kedua Sidang Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/ PN Ngw. PDF
- Kamis 11 Mei 2023, panggilan sidang perkara Nomor : 5/Pdt.G/2023/PN Ngw kepada MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 BHAYANGKARA
Rabu, 01 Juli 2026 10:08 WIB.
Bogor " Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di di Lapangan Nagara Janottama, Satlat Brimob Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor Jawa Barat, Rabu (1/7). Upacara peringatan...
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MA HARAP 25 PEJABAT PENGAWAS YANG DILANTIK MENJADI MOTOR PENGGERAK PERUBAHAN
Jumat, 26 Juni 2026 09:29 WIB.
Jakarta - Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 25 Pejabat Pengawas pada lingkungan Mahkamah Agung Jumat (26/6) di Lt. 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Dalam arahannya, Sugiyanto berharap para pejabat yang...
| Selengkapnya |- MA GOES TO CAMPUS 2026 HADIR DI YOGYAKARTA, PERKUAT LITERASI PERADILAN BAGI MAHASISWA
Kamis, 25 Juni 2026 08:25 WIB.
Yogyakarta " Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kembali menggelar program "MA Goes to Campus" tahun 2026, yang kali ini bertempat di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada Kamis (25/6). Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi...
| Selengkapnya |- SATU SEMESTER KUHP NASIONAL, KETUA MA JELASKAN PERUBAHAN SUDUT PANDANG PEMIDANAAN
Kamis, 25 Juni 2026 08:09 WIB.
Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru harus diikuti dengan perubahan dalam cara aparat penegak hukum...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- KETUA MA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-80 BHAYANGKARA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI MEDAN GELAR RANGKAIAN ASESMEN AMPUH DI SUMATERA UTARA
Jumat, 03 Juli 2026 17:00 WIB.
Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) kembali digelar di Sumatera Utara. Dalam asesmen ini, tim DItjen Badilum disambut Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum .. Asesmen AMPUH bertujuan meningkatan kompetensi dan integritas, mewujudkan tertib...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI RIAU PERKUAT PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DENGAN FOCUS GROUP DISCUSSION DI PN BANGKINANG
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta meningkatkan efektivitas penerapan keadilan restoratif di pengadilan negeri se-provinsi Riau, Pengadilan Tinggi Riau dan Ditjen Badilum menggelar Focus Group Discussion.Kegiatan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang ini dipimpin Ketua...
| Selengkapnya |- PANTAU KINERJA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI KUPANG
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Untuk memantau kinerja satuan kerja di lingkungan peradilan umum dan memastikan kinerja sesuai standar yang telah ditentukan, Ditjen Badium melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) kepada satuan kerja di bawahnya. Kali ini pelaksanaan asesmen dilakukan ke...
| Selengkapnya |- PASTIKAN PELAYANAN PRIMA, DITJEN BADILUM LAKUKAN ASESMEN DI WILAYAH PT RIAU
Kamis, 02 Juli 2026 17:00 WIB.
Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan kegiatan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Bangkinang serta Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Riau,...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DITJEN BADILUM DAN PENGADILAN TINGGI MEDAN GELAR RANGKAIAN ASESMEN AMPUH DI SUMATERA UTARA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas





