Pengadilan Negeri Ngawi
Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana dan Perdata
1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan
3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.
4. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:
a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ; dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
8. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- MAHKAMAH AGUNG DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN FGD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SURABAYA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
Jumat, 20 Mei 2022 05:58 WIB.
Surabaya-Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., hadir memberikan sambutan dan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 19 Mei 2022 di Hotel Shangri-La...
| Selengkapnya |- YANG MULIA AGUS YUNIANTO BERPULANG
Kamis, 19 Mei 2022 12:05 WIB.
Jakarta-Humas: Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Mahkamah Agung berduka, salah satu putra terbaiknya Yang Mulia Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpulang ke rahmatullah pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 03.15 di rumah sakit Kemayoran, Jakarta pada usia 55...
| Selengkapnya |- KETUA MA: INTEGRITRAS ADALAH HARGA MATI
Rabu, 18 Mei 2022 16:28 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah: 1.Nyoman Gede...
| Selengkapnya |- LANTIK PEJABAT ESELON I, KETUA MA UNGKAP JABATAN IBARAT PIJAR API
Rabu, 18 Mei 2022 12:10 WIB.
Jakarta-Humas: Jabatan ibarat pijar api dalam sebuah lentera. Cahayanya bisa menerangi dan menebarkan kehangatan. Namun nyala apinya akan membakar dan menghanguskan, saat jatuh ke tangan orang yang zalim. Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- MAHKAMAH AGUNG DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN FGD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SURABAYA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI
Rabu, 18 Mei 2022
Pada hari Rabu, 18 Mei 2022, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, yaitu: H. Bambang Myanto, SH, MH, sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Sugiyanto, SH,...
| Selengkapnya |- RAPAT PLENO SOP (STANDARD OPERATING PROCEDURE) PERADILAN UMUM TAHUN 2022
Rabu, 18 Mei 2022
Pada hari Selasa, 17 Mei 2022 telah dilaksanakan Rapat Pleno SOP dan Penyerahan Hasil Pembahasan SOP Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan secara campuran, dengan pembahasan berpusat di Ruang Command Center Direktorat...
| Selengkapnya |- SELAMAT HARI IDUL FITRI 1443 H
Senin, 02 Mei 2022
| Selengkapnya |- PEMBINAAN PLT. DIRJEN BADILUM PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
Rabu, 27 April 2022
Dalam rangkaian kegiatan mendampingi Kunjungan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke Titik Nol IKN,Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. memberikan pembinaan kepada para hakim, pejabat dan pegawai pada Pengadilan Negeri Samarinda. Kunjungan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas