PENGADILAN NEGERI NGAWI
Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana dan Perdata
1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan
3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.
4. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:
a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ; dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
8. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL
Selasa, 12 September 2023 19:17 WIB.
Jakarta-Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Struktural dilingkungan Mahkamah Agung pada hari Selasa, 12 September 2023, bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung. Dalam sumpahnya, pejabat Struktural...
| Selengkapnya |- KETUA MA UNGKAP APARATUR PERADILAN BERTANGGUNG JAWAB JADIKAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI EPICENTRUM OF JUSTICE
Selasa, 12 September 2023 15:05 WIB.
Jakarta-Humas: Kita semua bertanggungjawab untuk menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, tempat di mana keadilan terlahir dan menjadi tumpuan harapan masyarakat. Oleh karena itu, kesempatan yang baik ini, Saya kembali mengingatkan kita semua, agar memantapkan diri, dengan tidak...
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG, TRANSFORMASI DIGITAL DI MAHKAMAH AGUNG HARUS DIKELOLA SECARA TERPADU
Senin, 11 September 2023 15:05 WIB.
Jakarta-Humas: Sebagai epicentrum of justice, Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Di antaranya yaitu dengan pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital dalam semua aspek yang berkaitan...
| Selengkapnya |- RESMIKAN PELUNCURAN BUKU ANTI-SLAPP, KETUA MA UNGKAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS
Kamis, 07 September 2023 15:38 WIB.
Jakarta-Humas: Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini tentu harus...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PLT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT STRUKTURAL
-
Berita Badan Peradilan Umum
- UPAYA TINGKATKAN INTEGRITAS, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PEMBINAAN PADA PENGADILAN TINGGI DENPASAR
Jumat, 15 September 2023
Sejalan dengan amanat yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI pada pidato hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-78, peningkatan integritas perlu kembali digalakkan kepada aparatur peradilan. Menyadari pentingnya hal tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto,...
| Selengkapnya |- DIRJEN BADILUM TERIMA LAPORAN KEGIATAN RAPAT PLENO PEMBARUAN BUKU II
Kamis, 14 September 2023
Dalam rangkaian kegiatan pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (biasa dikenal dengan nama Buku II Mahkamah Agung RI), Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, melakukan rapat dan menerima laporan dari para anggota penyusun draft pembaruan....
| Selengkapnya |- PELANTIKAN PEJABAT ESELON III BARU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Rabu, 13 September 2023
Guna mengisi kekosongan posisi jabatan struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelantikan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik...
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM KEMBALI GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI PONTIANAK
Jumat, 25 Agustus 2023
Untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara dengan keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- UPAYA TINGKATKAN INTEGRITAS, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM BERIKAN PEMBINAAN PADA PENGADILAN TINGGI DENPASAR
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas