Pengadilan Negeri Ngawi
Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana dan Perdata
1. Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :
a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan
3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :
- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.
4. Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.
5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)
6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.
7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:
a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ; dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
8. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.
9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN
Jumat, 17 Maret 2023 07:00 WIB.
Jakarta - Humas : Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 " 144 / KMA / VIII / 2022 tentang standar pelayanan publik di pengadilan. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 " 17 Maret 2023 di Holiday Inn...
| Selengkapnya |- PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH
Kamis, 16 Maret 2023 06:53 WIB.
Purwokerto " Humas, Dalam rangka menyambut HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh,...
| Selengkapnya |- KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG MELAKSANAKAN MONITORING EVALUASI KELENGKAPAN BERKAS PERKARA
Rabu, 15 Maret 2023 08:01 WIB.
KeputusanKetuaMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor214Tahun2014tentangJangkaWaktuPenangananPerkarapadaMahkamahAgungRepublikIndonesia.Dimanatotalpenyelesaianperkarapaling lama 250haridimanadiantarapenelaahanberkasperkaradiselesaikanmaksimal14hari....
| Selengkapnya |- PROF. SYARIFUDDIN MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN MAHKAMAH AGUNG SINGAPURA
Selasa, 14 Maret 2023 08:57 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon melakukan kunjungan kehormatan (coutessy call) ke Mahkamah Agung Indonesia pada Selasa 14 Maret 2023. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi Ketua...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIRJEN BADILUM LAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PADA 12 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BARU
Senin, 20 Maret 2023 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan pelantikan dan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebanyak 12 (dua belas) Calon Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari...
| Selengkapnya |- KEGIATAN DISEMINASI PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PENGADILAN DI BATAM
Rabu, 08 Maret 2023 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan di Batam City, Kepulauan Riau bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Batam pada hari Selasa - Kamis, 7...
| Selengkapnya |- MENYONGSONG MASA DEPAN: TALKSHOW BERSAMA PIMPINAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB.
"Pengalaman merupakan guru terbaik" begitulah kira-kira bunyi pepatah yang sering kita dengar. Hal ini pula yang mendasari kegiatan talkshow yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini...
| Selengkapnya |- PERKUAT SINERGI DAN KOLABORASI, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SELENGGARAKAN PEMBINAAN KARAKTER BAGI PEGAWAI
Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB.
Kinerja suatu instansi tak lepas dari kinerja dan sinergi para pegawai di dalamnya. Semakin baik sinergi antarpegawai, maka produktivitas dan kinerja instansi akan semakin meningkat. Sadar akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selenggarakan kegiatan pembinaan karakter bagi...
| Selengkapnya |- Create by ZenoRSS
- DIRJEN BADILUM LAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PADA 12 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BARU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas