w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

JENIS LAYANAN

Jenis Layanan

Jenis Layanan Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ngawi Kelas II

 

1. Layanan Perdata :

  1. Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
  2. Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
  3. Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
  4. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
  5. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  6. Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
  7. Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
  8. Penerimaan Permohonan Konsinyasi
  9. Penerimaan Permohonan Eksekusi
  10. Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi
  11. Penerimaan Berkas/Inzage oleh Pihak
  12. Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan
  13. Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
  14. Pengambilan Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

2. Layanan Pidana :

  1. Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
  2. Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
  3. Penerimaan Berkas Pidana Cepat
  4. Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
  5. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
  6. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  7. Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU Nomor 8 Tahun 1981)
  8. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding
  9. Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi
  10. Penerimaan Permohonan Grasi
  11. Penerimaan Permohonan Praperadilan
  12. Penerimaan Permohonan ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  13. Penerimaan Permohonan ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)
  14. Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)
  15. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)
  16. Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik 
  17. Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No.8 Tahun 1981 Jo Sema No1/1989)
  18. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)
  19. Permohonan Ijin Berobat
  20. Permohonan Perkara Pidana Pemilu 

3. Layanan Hukum

  1. Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  2. Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  3. Pendaftran Akta Badan Hukum
  4. Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
  5. Pendaftaran Surat Khuasa Khusus
  6. Pengaduan/Siwas Ma-RI melalui Meja Pengaduan
  7. Permohonan Penelitian/Riset
  8. Permohonan Surat Keterangan
  9. waarmerking

4. Layanan Umum :

  1. Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi
  2. Penerimaan Tamu

5. Layanan Ecourt dan Inzage

Layanan E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Layanan Inzage adalah tahapan dalam proses administrasi upaya hukum yang memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk memeriksa kelengkapan dan/atau mempelajari Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang ada di Pengadilan Pengaju sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas