w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

479 PELAKSANAAN PERDANA MEKANISME PLEA BARGAIN ATAU PENGAKUAN BERSALAH

Berita Terkini

Pelaksanaan Perdana Mekanisme Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah

                                                                         Pengakuan Bersalah 1  Pelaksanaan Mekanisme Perdana Pengakuan Bersalah 2

PN-NGAWI: Kamis (30-04-2026) Pengadilan Negeri Ngawi mencatat pelaksanaan perdana mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 234 KUHAP. Persidangan pada hari Kamis (30/4/2026), dalam perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Ngw yang diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, Firmansyah Taufik. Persidangan ini menandai implementasi norma baru Pasal 234 KUHAP yang diadopsi dari Sistim Hukum Common Law kedalam praktik peradilan khususnya di PN Ngawi.


Penerapan mekanisme plea bargain ini menjadi langkah revolusioner dalam sistem hukum Indonesia yang selama ini berakar pada tradisi civil law. Pasal 234 KUHAP membuka ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh, sebagai dasar untuk memperoleh keringanan hukuman melalui kesepakatan dengan penuntut umum. Dalam perkara ini, terdakwa memilih untuk mengakui perbuatannya dan mencapai kesepakatan dengan penuntut umum, yang kemudian disahkan oleh pengadilan.

Tahapan awal dalam memeriksa permohonan pengakuan bersalah ini, hakim memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai KUHAP sehingga tidak mencederai hak terdakwa yang mana ditunjukkan dengan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dalam tiap tahapan pemeriksaan perkara. Dalam proses ini Hakim mempelajari beberapa dokumen yang terkait seperti berita acara pengakuan bersalah, serta berkas perkara pada tingkat penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa pengakuan diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, serta didasarkan pada pemahaman penuh dari terdakwa atas pelepasan beberapa hak-nya.

PN. Ngawi UNGGUL!!!
PN. Ngawi RAMAH!!!


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas