w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

422 MONITORING DAN EVALUASI SURAT TERCATAT PADA PENGADILAN NEGERI NGAWI

Berita Terkini

Monitoring dan Evaluasi Surat Tercatat pada Pengadilan Negeri Ngawi


Rabu (30/08/2023) Pengadilan Negeri Ngawi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Surat Tercatat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi surat tercatat tersebut diikuti oleh PT. POS Indonesia Cabang Ngawi dengan Ketua beserta Wakil Ketua, Panmud Perdata dan Jurusita Pengadilan Negeri Ngawi yang bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Ngawi.
 
surat tercatat1  surat tercatat2
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan panggilan surat tercatat seperti halnya data- data yang harus diperhatikan pada pelaksanaan panggilan surat tercatat yang terdiri atas tanggal terima, identitas penerima, foto penerima, kartu identitas penerima, serta tanda terima yang di tanda tangani dan dicap jika penerima merupakan lurah/kepala desa. Identitas tersebut sudah sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas