w3c
Logo Pengadilan Negeri Ngawi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Ngawi

JL P.B. Sudirman No.97 Tlp.(0351) 749215 Fax. (0351) 747822

pn.ngawi.ramah@gmail.com pn_ngawi@yahoo.co.id delegasi.pnngawi@gmail.com

SIPPSIWAS MA RIDIREKTORI PUTUSANe-courteraterang


Logo Artikel

103 MEKANISME PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Prosedur Permohonan Informasi

Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Mekanisme penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk perkara Pidana dan Perdata

1.  Majelis Hakim menetapkan dan menunjuk Advokat untuk memberikan jasa bantuan hukum dan membuat surat kuasa khusus guna bertindak mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan Terdakwa selaku pemohon bantuan hukum. Penetapan dan penunjukan Advokat diatas wajib di lengkapi dengan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

2. Berdasarkan Penetapan Penunjukan Advokat untuk memberikan jasa bantuan hokum tersebut, selanjutnya dikeluarkan pula :

a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang telah ditunjuk untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada Terdakwa.
b. Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan Pembebanan Dana Bantuan Hukum tersebut ke DIPA pengadilan

3. Pencairan anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri dengan melampirkan :

- Surat Kuasa Khusus.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Penetapan Majelis Hakim untuk Penunjukan Advokat yang menjalankan kuasa penerima bantuan hukum.
- Salinan/Petikan Putusan Perkara tersebut.

4.  Komponen yang dibiayai dan dibayarkan dengan Anggaran Dana Bantuan Hukum untuk kepentingan Terdakwa (pemohon bantuan hukum) dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri terdiri dari : Advokat, Saksi, Saksi Ahli, dan Penerjemah.

5. Saksi yang dimaksud di dalam angka 4 adalah saksi yang meringankan Terdakwa (saksi Adecharge)

6. Anggaran Dana Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk empat komponen diatas merupakan biaya transport.

7. Pengaturan pengeluaran dana Bantuan hukum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk empat komponen tersebut diperinci masing – masing sebagai berikut:

a. Advokat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
b. Saksi maksimal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
c. Saksi Ahli maksimal sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) ;  dan
d. Penerjemah maksimal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

8. Pengeluaran / pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri untuk biaya Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli atau Penterjemah tersebut harus dilengkapi dengan Penetapan Majelis Hakim dan/atau berita acara persidangan Saksi Adecharge, atau Saksi Ahli, atau Penerjemah serta menanda tangani kwitansi tanda bukti pengeluaran.

9. Bendahara Pengeluaran mencatat dan membukukan semua pengeluaran dalam buku register khusus dan menyimpan bukti-bukti yang berkaitan.

 


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas